Untuk mendaftarkan domain desa.id, perangkat desa perlu mengajukan permohonan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situs web yang disediakan Pendaftaran ini harus dilakukan oleh perangkat desa yang ditunjuk, bukan oleh pihak ketiga seperti penyedia layanan hosting.

Beri Komentar